Perjanjian Bongaya
Perjanjian Bongaya adalah salah satu saksi bisu akan langkah keji yang di keluarkan oleh Koloni Belanda guna merenggut segala sesuatu kekayaan alam yang dimiliki oleh Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda dalam menancapkan panji-panji ekspansi selalu memiliki langkah licik dalam strategi perang yang di mediakan melalui suatu perundingan dan menghasilakn sebuah perjanjian jika mereka mulai terdesak oleh kekuatan musuh dan memang digunakan untuk melanggengkan tujuan mereka.
Perjanjian ini terjadi antara Sultan Hasanudin dengan Aru Palaka yang di support langsung di VOC dalam peperangan yang terjadi khususnya daerah makasar. Perjanjian ini terjadi ketika kubu dari Sultan Hasanudin telah memakan kekalahan dan Aru Palaka yang didukung oleh VOC menandatangani sebuah perjanjian yang diadakan di desa Bongaya pada tahun 1667. Langkah politik yang dilakukan oleh VOC hanya bertujuan untuk mengadu domba antrara kerajaan Makasar atau biasa yang dikenal dengan kerajaan Gowa-Tallo yang saat itu dipimpin oleh Sultan Hasanudin dengan Aru Palaka, seseorang yang terobsesi untuk menjadi raja kembali yang adidaya dan disegani secara instan.
Dengan adanya perjanjian ini, masyarakat Makasar pada khususnya dan Penduduk kerjaan Gowa-Tallo dirugikan secara hukum saat itu. Banyak rakyat yang memberontak dan tidak menghendaki adanya perjanjian ini, namun apadaya mereka tak bisa berbuat apa-apa. VOC sangat bagus dalam melindungi taktik keji mereka. Perjanjian ini menandakan bahwa VOC telah dapat mengadu domba rakyat Indonesia dengan mudah dan hanya menambah penderitaan rakyat yang berkepanjangan.
Isi Perjanjian Bongaya :
- Kekuasaan dagang di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara dipegang, dikendalikan dan dimonopoli oleh VOC
- Kerajaan Gowa-Tallo harus melepas segelintir daerah kekuasaanya seperti Luwu, Wajo, Bone, Sopeng, Flores dan Sumbawa pada VOC
- Aru Palak diangkat sebagai raja Bone
- Benteng-benteng yang dibangun oleh kerajaan Gowa-Tallo harus diberikan kepada VOC
- Karena perang telah usai dan VOC memenangkanya, masyarakat dan kerajaan Gowa-Tallo harus membayar denda yang dimasukan pada pajak tahunan untuk VOC
- Semua lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata samp-ai bangsawan harus tunduk dan bertekuk lutut pada VOC
- Segala bentuk ekonomi diatur dan dipimpin oleh VOC
Tidak ada komentar